Senin, 26 September 2011

Bentuk Bentuk Organisasi (2)


Organisasi adalah sejumlah orang yang membentuk sebuah kelompok untuk bekerjasama secara terencana dan terpimpin dengan tujuan, misi, dan visi yang sama. dengan memanfaatkan sarana prasarana dan lain sebagainya. Berikut saya akan menjelaskan beberapa bentuk bentuk organisasi yang ada.

Bentuk organisasi sosial
Sebuah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Jenis jenisnya adalah organisasi normative pihak atas/elite yang menjalankan organisasi dengan partisipasi anggotanya adalah komitmen moral, organisasi utilitarian pihak atas/elite megawasi anggota dominan dengan kekuasaan utilititarian partisipasi anggota dengan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis dan perhitungan akan rugi, organisasi koersi pihak atas/elite menggunakan kekuasaan koersi terhadap anggotanya yaitu jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi untuk mempengaruhi perilaku orang lain. Contoh organisasi sosial adalah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau Front Pembela Islam seperti yang kita kenal dengan sebutan FPI, dan lain sebagainya.

Bentuk organisasi informal
Sebuah organisasi yang keanggotanya dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan terkadang sulit menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Karena itulah yang membuat hubungan antar anggota tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi yang sudah direncakan disuatu tempat seperti makan malam disebuah restoran atau tempat makan. Organisasi informal dapat beralih menjadi organisasi formal apabila hubungan dan kegiatannya terstruktur dan terumuskan.

Organisasi Niaga
Adalah sebuah organisasi dengan tujuan utama mencari keuntungan. Seperti PT, CV, Joint Venture, koperasi, kartel, trust, Fa, dan Holding Company.

Perseroan Terbatas (PT)
Usaha yang memiliki modal dari saham saham, pemilik memiliki keuntungan sebanyak saham yang dimiliki. PT memiliki 3 macam yaitu PT terbuka, PT tertutup, PT kosong.

PT terbuka menjual saham kepada masyarakat melalui pasar modal. Setiap orang berhak membeli saham PT tersebut.

PT tertutup modal berasal dari kalangan tertentu dan tidak dijual ke umum, missal dari kerabat atau keluarga.

PT kosong PT yang tidak memiliki kegiatan biar begitu memiliki izin usaha dan izin lainnya.

CV atau Persekutuan komanditer
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang mempercayakan uang atau barang kepada orang atau beberapa orang yang menjalankan bisnis/perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Bentuk CV ada 3 yaitu CV bersaham, CV campuran, dan CV murni.

CV bersaham mengeluarkan saham yang tidak dijual terhadap umum atau diperjual belikan. Sekutu komplementer dan komanditer berhak mempunyai satu saham atau lebih.

CV campuran terbentuk dari suatu firma membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer dan sekutu yang lainnya komanditer.

CV murni hanya terdapat satu sekutu komplementer dan yang lainnya  adalah sekutu komanditer.

Joint Venture (Usaha Patungan)
Sebuah kesatuan antara 2 pihak atau lebih menjalankan kegiatan ekonomi dengan berpatungan atau bersama. Umumnya untuk suatu proyek khusus dan berupa badan hukum, kemitraan, struktur resmi lainnya bergantung dengan jumlah pertimbangan seperti pertanggung jawaban pajak dan rugi.

Koperasi
Badan usaha beranggotakan orang orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Jenis jenis koperasi yang saya tahu antara lain :

Koperasi simpan pinjam bergerak dibidang simpanan dan pinjaman.

Koperasi pemasaran menjalankan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.

Koperasi jasa bergerak dibidang usaha jasa lainnya.

Koperasi konsumen beranggotakan konsumen berkegiatan jual beli produk konsumen.

Koperasi produsen beranggotakan pengusaha dengan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk setiap anggotanya.

Kartel
Produsen membentuk sebuah kelompok mandiri bertujuan menetapkan harga dengan membatasi suplai dan kompetisi.

Trust
Bentuk organisasi perusahaan didirikan untuk kerugian setiap anggota dan memperbesar pendapatan atau keuntungan perusahaan.

Fa (Firma)
Bentuk usaha persekutuan yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama, tanggung jawab atas masing masing anggota firma tidak terbatas, dan keuntungan di bagi bersama.

Holding Company
Sebuah organisasi yang keanggotaanya terdiri dari kalangan elite, menggunakan teknologi yang minimal dengan didukung staf yang sedikit, dan tidak menangani masalah masalah operasional.

1.      
P    

0 komentar:

Posting Komentar

(Hak Cipta)Yulianto_Taufiq. Diberdayakan oleh Blogger.


 

© Copyright by yulianto_taufiq | Template by BloggerTemplates | Blog Templates at Fifa World