Organisasi
adalah sejumlah orang yang membentuk sebuah kelompok untuk
bekerjasama secara terencana dan terpimpin dengan tujuan, misi, dan visi yang
sama. dengan memanfaatkan sarana prasarana dan lain sebagainya. Berikut saya
akan menjelaskan beberapa bentuk bentuk organisasi yang ada.
Bentuk organisasi sosial
Sebuah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Jenis
jenisnya adalah organisasi normative pihak atas/elite yang menjalankan
organisasi dengan partisipasi anggotanya adalah komitmen moral, organisasi
utilitarian pihak atas/elite megawasi anggota dominan dengan kekuasaan
utilititarian partisipasi anggota dengan komitmen perhitungan yaitu pemikiran
hubungan bisnis dan perhitungan akan rugi, organisasi koersi pihak atas/elite
menggunakan kekuasaan koersi terhadap anggotanya yaitu jenis paksaan, ancaman,
dan intimidasi untuk mempengaruhi perilaku orang lain. Contoh organisasi sosial
adalah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau Front Pembela Islam seperti yang
kita kenal dengan sebutan FPI, dan lain sebagainya.
Bentuk organisasi informal
Sebuah organisasi yang keanggotanya dapat dicapai baik
secara sadar maupun tidak sadar, dan terkadang sulit menentukan waktu eksak
seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Karena itulah yang membuat
hubungan antar anggota tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah
pertemuan tidak resmi yang sudah direncakan disuatu tempat seperti makan malam disebuah
restoran atau tempat makan. Organisasi informal dapat beralih menjadi
organisasi formal apabila hubungan dan kegiatannya terstruktur dan terumuskan.
Organisasi Niaga
Adalah sebuah organisasi dengan tujuan utama mencari
keuntungan. Seperti PT, CV, Joint Venture, koperasi, kartel, trust, Fa, dan
Holding Company.
Perseroan Terbatas
(PT)
Usaha yang memiliki modal dari saham saham, pemilik memiliki
keuntungan sebanyak saham yang dimiliki. PT memiliki 3 macam yaitu PT terbuka,
PT tertutup, PT kosong.
PT terbuka menjual saham kepada masyarakat melalui pasar
modal. Setiap orang berhak membeli saham PT tersebut.
PT tertutup modal berasal dari kalangan tertentu dan tidak
dijual ke umum, missal dari kerabat atau keluarga.
PT kosong PT yang tidak memiliki kegiatan biar begitu
memiliki izin usaha dan izin lainnya.
CV atau Persekutuan
komanditer
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau
beberapa orang mempercayakan uang atau barang kepada orang atau beberapa orang
yang menjalankan bisnis/perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Bentuk CV
ada 3 yaitu CV bersaham, CV campuran, dan CV murni.
CV bersaham mengeluarkan saham yang tidak dijual terhadap
umum atau diperjual belikan. Sekutu komplementer dan komanditer berhak
mempunyai satu saham atau lebih.
CV campuran terbentuk dari suatu firma membutuhkan tambahan
modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer dan sekutu yang
lainnya komanditer.
CV murni hanya terdapat satu sekutu komplementer dan yang
lainnya adalah sekutu komanditer.
Joint Venture (Usaha
Patungan)
Sebuah kesatuan antara 2 pihak atau lebih menjalankan
kegiatan ekonomi dengan berpatungan atau bersama. Umumnya untuk suatu proyek
khusus dan berupa badan hukum, kemitraan, struktur resmi lainnya bergantung
dengan jumlah pertimbangan seperti pertanggung jawaban pajak dan rugi.
Koperasi
Badan usaha beranggotakan orang orang atau badan hukum yang
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat dengan asas
kekeluargaan. Jenis jenis koperasi yang saya tahu antara lain :
Koperasi simpan pinjam bergerak dibidang simpanan dan
pinjaman.
Koperasi pemasaran menjalankan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
Koperasi jasa bergerak dibidang usaha jasa lainnya.
Koperasi konsumen beranggotakan konsumen berkegiatan jual beli
produk konsumen.
Koperasi produsen beranggotakan pengusaha dengan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk setiap anggotanya.
Kartel
Produsen membentuk sebuah kelompok mandiri bertujuan
menetapkan harga dengan membatasi suplai dan kompetisi.
Trust
Bentuk organisasi perusahaan didirikan untuk kerugian setiap
anggota dan memperbesar pendapatan atau keuntungan perusahaan.
Fa (Firma)
Bentuk usaha persekutuan yang dijalankan oleh dua orang atau
lebih dengan nama bersama, tanggung jawab atas masing masing anggota firma
tidak terbatas, dan keuntungan di bagi bersama.
Holding Company
Sebuah organisasi yang keanggotaanya terdiri dari kalangan elite, menggunakan
teknologi yang minimal dengan didukung staf yang sedikit, dan tidak menangani
masalah masalah operasional.
1.
P
0 komentar:
Posting Komentar