PENDAHULUAN
Kebijakan Moneter
Adalah proses mengatur
persediaan uang
sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu seperti menahan
inflasi, mencapai
pekerja
penuh atau
lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat
melibatkan mengeset standar
bunga
pinjaman, "
margin
requirement",
kapitalisasi
untuk
bank atau bahkan bertindak sebagai
peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Kebijakan moneter pada
dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan
internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan
pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta
tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat
diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran
internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian
terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan
stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh
sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. Kebijakan moneter
adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara
berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai
tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Bank Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah
kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan
kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan
moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang
mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam
mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia
juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar
yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang
beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran
moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat
diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter
berdasarkan Prinsip Syariah.
TEORI
Inflasi
Dalam
ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum
dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat
disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang
meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan
spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses
menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat
harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan
inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap
terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling
pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan
peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab
meningkatnya harga.
Kapitalisasi
Pasar
Sering kali disingkat
kap pasar,
adalah sebuah istilah
bisnis yang menunjuk ke
harga
keseluruhan dari sebuah
saham perusahaan yaitu sebuah
harga
yang harus dibayar seseorang untuk membeli seluruh perusahaan. Besar dan
pertumbuhan dari suatu kapitalisasi pasar perusahaan seringkali adalah
pengukuran penting dari keberhasilan atau kegagalan
perusahaan terbuka.
Kapitalisasi pasar dihitung dengan mengalikan jumlah
saham
perusahaan tersebut dengan harga sekarang dari saham tersebut. Istilah
kapitalisasi
kadangkala digunakan sebagai sinonim dari kapitalisasi pasar; dan dapat juga
kapitalisasi pasar dan
hutang jangka panjang.
Total kapitalisasi pasar dari seluruh perusahaan terdaftar di Bursa Saham New
York lebih besar dari jumlah uang di Amerika Serikat.
Bank
Adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata
bank berasal dari
bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan
bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir.
Industri ini menjadi lebih
kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang
mereka bayar untuk simpanan deposan.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy : Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah
uang yang edar.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif /
Monetary Contractive Policy : Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi
jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy).
Ada 4 hal yang dapat menjalankan kebijakan moneter,
yaitu :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open
Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah
kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI
atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas
Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount
Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan
jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank
umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam
ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan
tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi
membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur
jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang
harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah
menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar,
pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada
pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
PEMBAHASAN
Arah
Kebijakan Moneter dan Perbankan Bank Indonesia Tahun 2012
Masyarakat mendambakan perbankan
yang tidak saja sehat dan kuat, tapi juga berperan secara
efektif dan efisien dalam
pembiayaan perekonomian. Terciptanya perbankan yang sehat dan kuat
di satu sisi, dan perbankan yang
dapat menjalankan fungsi intermediasinya secara efektif dan
efisien di sisi lainnya, bukanlah
dua hal yang dapat dipisahkan. Selain itu, industri perbankan
perlu terus berbenah untuk
meningkatkan daya saing terutama dalam menghadapi tantangan
yang sudah sangat nyata di depan,
yaitu perwujudan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Dengan memandang bahwa
pengelolaan ekonomi makro kedepan masih harus berhadapan
dengan risiko global dan
kompleksitas permasalahan domestik yang begitu besar, arah kebijakan
Bank Indonesia pada tahun 2012
akan di arahkan dalam rangka:
a. Mengoptimalkan peran kebijakan
moneter dalam mendorong kapasitas perekonomian
sekaligus memitigasi risiko
perlambatan ekonomi global.
b. Meningkatkan efisiensi
perbankan untuk mengoptimalkan kontribusinya dalam
perekonomian, dengan tetap
memperkuat ketahanan perbankan.
c. Meningkatkan efisiensi,
kehandalan, dan keamanan sistem pembayaran, baik dalam
sistem pembayaran nasional maupun
hubungan sistem pembayaran dengan luar negeri.
d. Memperkuat ketahanan makro
dengan memantapkan koordinasi dalam manajemen
pencegahan dan penanganan krisis
(PMK).
e. Mendukung pemberdayaan sektor
riil termasuk melanjutkan upaya perluasan akses
perbankan (financial inclusion)
kepada masyarakat
Pada tahun 2012, kebijakan
moneter akan diarahkan dalam rangka melanjutkan stabilisasi di
sektor keuangan serta menjangkar BI
Rate yang konsisten dengan upaya mengoptimalkan
stimulus pada perekonomian, namun
dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran inflasi.
Respon suku bunga akan diarahkan
agar konsisten untuk pencapaian sasaran inflasi IHK sebesar
4,5 persen ± 1 persen pada tahun
2012 dan 2013, sekaligus untuk menjaga momentum penguatan
ekonomi dan memitigasi risiko
dari perlambatan ekonomi global. Kebijakan suku bunga ini akan
dilengkapi dengan kebijakan makro
prudensial, untuk memitigasi risiko kerentanan pada sektorsektor konsumtif yang
pertumbuhannya tidak sustainable atau berpotensi mengalami
pengelembungan harga aset (asset
bubble).
Strategi operasi kebijakan
moneter akan tetap diarahkan untuk menjaga kestabilan suku bunga di
pasar uang rupiah, mendukung
stabilitas nilai tukar, dan memelihara stabilitas pasar keuangan.
Saya memandang, bentuk stabilitas
tersebut perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi
pendalaman pasar keuangan
nasional.
Oleh karena itu, operasi moneter
akan bertumpu pada instrumen-instrumen yang secara langsung
dapat menghidupkan aktifitas
transaksi di pasar uang seperti, transaksi pasar uang rupiah antar
bank (PUAB), Repurchase Agreement
(Repo) dan swap. Dengan demikian, ini akan mendorong
pengelolaan likuiditas perbankan
secara lebih sehat dan efisien. Bank Indonesia juga melihat
perlunya langkah-langkah untuk
melanjutkan proses ‘re-alignment’ struktur suku bunga di pasar
keuangan melalui berbagai
penyempurnaan dalam mekanisme operasi pasar terbuka (OPT).
Kebijakan Bank Indonesia di nilai
tukar akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar
dengan memperhatikan pencapaian
keseimbangan internal dan eksternal perekonomian, serta
memberikan kepastian bagi seluruh
pelaku ekonomi. Sejak Januari 2012, kebijakan stabilisasi
nilai tukar akan didukung oleh
implementasi kebijakan kewajiban penerimaan devisa hasil
ekspor (DHE) dan devisa utang
luar negeri (DULN) di bank domestik. Bank Indonesia juga
tengah me-review
ketentuan-ketentuan untuk memperkaya instrument di pasar valas dalam
rangka menghidupkan transaksi
lindung nilai (hedging).
Dalam rangka pengendalian inflasi
di daerah, Bank Indonesia akan mengoptimalkan fungsi
Kantor Bank Indonesia (KBI)
sebagai fasilitator dan katalisator percepatan pembangunan di
daerah, terutama di wilayah timur
Indonesia dimana disparitas pertumbuhannya masih cukup
lebar. KBI akan didorong untuk
menjalankan fungsinya secara efektif, dengan memperkuat
jalinan hubungan dengan
Pemerintah Daerah. Pelaksanaa tugas TPID (Tim Pengendalian Inflasi
Daerah) ke depan akan ditopang
dengan sistem informasi harga barang strategis terutama
mencakup informasi mengenai
produksi dan stok secara nasional. Untuk dapat mewujudkan hal
tersebut memerlukan komitmen yang
kuat dan dukungan dari banyak pihak termasuk dari
kementerian terkait seperti
Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, termasuk dari
Pemerintah Daerah Di bidang
perbankan, kebijakan akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan
daya saing dan memperkuat ketahanan perbankan, dengan tetap mendorong intermediasi
bank termasuk memperluas akses masyarakat ke layanan jasa perbankan berbiaya rendah.
Dalam rangka meningkatkan daya saing perbankan, kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit
(SBDK) akan dilanjutkan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik
sehingga sasaran kebijakan dapat tercapai. Sebagai tindak lanjut dari sisi
pengawasan bank, akan ditingkatkan enforcement ketentuan dengan mewajibkan
Rencana Bisnis Bank (RBB) mencantumkan targettarget peningkatan efisiensi dan
penurunan suku bunga kredit pada level yang wajar.
BankIndonesia juga tengah “mengkaji”
praktek pemberian tingkat bunga dana pihak ketiga (DPK) diatas tingkat bunga
yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mengkaji pembatasan
pemberian hadiah bagi nasabah. Kebijakan penguatan ketahanan perbankan
dilakukan melalui peningkatan permodalan dalam rangka mendukung pertumbuhan
ekonomi ke depan dan antisipasi perubahan siklus bisnis. Melalui kebijakan ini
perbankan Indonesia akan lebih siap dalam mengantisipasi berbagai risiko karena
dapat di-cover dengan permodalan yang mencukupi. Aspek perlindungan nasabah dan
tata kelola perbankan juga merupakan dua aspek yang perlu memperoleh perhatian.
Beberapa kasus fraud di perbankan yang menyita perhatian pada tahun 2011
memerlukan penataan kembali kebijakan terkait dengan kedua aspek di tersebut.
Oleh karena itu, pada tahun 2012 Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan
untuk menyempurnakan aspek perlindungan nasabah dan calon nasabah. Lebih
lanjut, untuk peningkatan kualitas tata kelola perbankan, Bank Indonesia akan menyempurnakan
ketentuan transparansi laporan keuangan, khususnya yang terkait laporan keuangan
publikasi, dan pengaturan terhadap akuntan publik yang digunakan oleh
perbankan.
Bank Indonesia juga terus
mengkaji kebijakan kepemilikan di perbankan dan kebijakan multilicense seiring
dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank. Di luar aspek penguatan daya
saing dan ketahanan perbankan, Bank Indonesia akan mendorong intermediasi
perbankan melalui beberapa langkah sebagai berikut :
a. Melanjutkan upaya mendukung
perluasan akses perbankan (financial inclusion) kepada
masyarakat khususnya layanan
perbankan bagi masyarakat pedesaan berbiaya rendah,
termasuk peningkatan kualitas
program Tabunganku, pengembangan edukasi keuangan,
pelaksanaan Financial Identity
Number dan pelaksanaan survei literacy.
b. Memfasilitasi intermediasi
untuk mendukung pembiayaan di berbagai sektor potensial
bekerjasama dengan berbagai
instansi pemerintah. Disamping itu, akan pula dikaji mengenai berbagai hambatan
dalam pembiayaan untuk sektor-sektor yang tingkat pertumbuhan kreditnya masih
relatif rendah. Terkait dengan kebutuhan pembiayaan sektor-sektor yang secara
komersial tidak diminati oleh perbankan namun memiliki peran strategis dalam
perekonomian, Bank Indonesia bersama-sama dengan pemerintah akan mengembangkan
berbagai skim pembiayaan. Upaya peningkatan daya saing dan tata kelola juga
akan menjadi arah kebijakan perbankan
Syariah. Selain itu akan didorong
pengembangan produk dan aktivitas perbankan syariah.
Strategi pengembangan BPRS ke
depan diarahkan sesuai dengan karakteristik BPRS sebagai
community bank yang sehat, kuat,
produktif, serta fokus pada penyediaan pelayanan jasa
keuangan kepada UMKM dan
masyarakat setempat di daerah.
Seperti juga dengan industri
perbankan yang diharapkan dapat menurunkan biaya perekonomian,
area jasa pembayaran (financial
services) juga memiliki tujuan serupa. Area jasa pembayaran ini
mencakup baik sistem pembayaran
yang kita telah kenal, baik tunai dan non-tunai, serta
setelmen (penyelesaian
transaksi).
Bank Indonesia berketetapan untuk
mengambil posisi kepemimpinan dalam menentukan arah
kebijakan pengembangan jasa
pembayaran ke depan. Koordinasi kebijakan antar instansi dan
otoritas akan terus dibutuhkan,
terlebih karena terdapat pengembangan jasa pembayaran yang
melibatkan pihak di luar bank
sentral. Pengembangan industri jasa pembayaran nasional ke
depan akan dilakukan melalui
sejumlah upaya yaitu :
a. Pertama, peningkatan keamanan
dan kehandalan penyelenggaraan jasa pembayaran
melalui penerapan mitigasi risiko
termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi,
penguatan kerangka hukum,
penguatan pengawasan, serta peningkatan peran industri jasa
pembayaran nasional;
b. Kedua, peningkatan efisiensi
penyelenggaraan jasa pembayaran nasional, termasuk
mendorong terciptanya
interoperabilitas dan interkoneksi di antara berbagai
penyelenggara jasa pembayaran.
c. Ketiga, peningkatan
perlindungan konsumen melalui peningkatan transparansi oleh
pelaku jasa pembayaran, serta
penguatan pengaturan perlindungan konsumen.
Berbagai program pengembangan
jasa pembayaran nasional dituangkan dalam cetak biru, yang
secara terpadu menjadi pedoman
dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman dan handal.
Sumber : wikipedia dan berbagai sumber yang didapat
Read More...